Website Dinas Pertanian ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal ini OPD Dinas Pertanian yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup Dinas Pertanian dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Poso. Layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas tersebut merupakan pemenuhan pada hak publik untuk memperoleh informasi, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas dalam proses pengambilan keputusan publik. Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F mengatur hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin ;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Masyarakat ; adalah undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik ;Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Konsultasi teknis pertanian
Klasifikasi kelompok tani
Penyuluhan pertanian
Pemeriksaan dan pengobatan hewan (Puskeswan)
Pelayanan hewan keliling
Bengkel mesin & perbaikan alat pertanian (ALSINTAN)
09 Feb 2026
Poso, PROKOPIM - Sebanyak 150 penyuluh pertanian dari seluruh wilayah Kabupaten Poso berkumpul dalam Pertemuan Koordina...
Baca Selengkapnya
09 Feb 2026
Untuk mewujudkan desa maju dan masyarakat Kabupaten Poso yang sejahtera, Pemerintah Daerah mengambil kebijakan strategi...
Baca Selengkapnya
09 Feb 2026
Jakarta, 24 Mei 2022 - Bertempat di lantai 8 gedung Suhartoyo, Kantor Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia Bup...
Baca Selengkapnya
09 Feb 2026
Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun, S.Sos., menghadiri Rapat rapat koordinasi Bersama calon investor yang dipimpin lang...
Baca Selengkapnya
Dinas PTSP menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada petugas PTSP atau melalui kanal pengaduan resmi.
21 Jan 2026Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa jam pelayanan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebagai berikut: Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA Jumat: 08.00 – 11.30 WITA Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi bersama.
21 Jan 2026