Bidang Kesehatan Hewan
Bidang Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Kesehatan Hewan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaiaman dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesehatan Hewan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan pencegahan pemberantasan penyakit, pengawasan obat dan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pengawasan mutu produk perikanan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan pencegahan pemberantasan penyakit, pengawasan obat dan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pengawasan mutu produk peternakan;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian urusan perbibitan dan budidaya ternak, pengembangan kawasan dan usaha peternakan , pakan dan prasarana dan sarana;
d. Penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan;
e. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan hewan;
f. Pembinaan teknis atapenyelenggaraan tugas dibidang kesehatan hewan;
g. Pengkoordinasian terhadap penyelenggaraan program kerja di bidang kesehatan hewan;
h. Pengemdalian dalam penyelenggaraan program di bidang kesehatan hewan;
i. Pengendalian penyakit hewan dan jaminan kesehatan hewan;
j. Pengawasan peredaran obat/ vaksin hewan;
k. Pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan;
l. Pengelolaan pelayanan jasa labolatorium dan jasa medic veteriner;
m. Penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veriner dan kesejahtraan hewan;
n. Pemberian bimbingan pascapanen, pengelolaan dan pemasaran produk peternakan;
o. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pencegahan pemberantasan penyakit, pengawasan obat dan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pengawasan mutu produk peternakan; dan
p. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaiakan bahan laporan pelaksanaan tugas urusan pencegahan pemberantasan penyakit, pengawasan obat dan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pengawasan mutu produk peternakan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Kesehatan Hewan membawahi :
1. Paramedik Veteriner
2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
3. Pengawas Bibit Ternak