Latar Belakang
Website Dinas Pertanian ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam hal ini OPD Dinas Pertanian yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup Dinas Pertanian dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Poso. Layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas tersebut merupakan pemenuhan pada hak publik untuk memperoleh informasi, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas dalam proses pengambilan keputusan publik.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F mengatur hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dijamin ;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Masyarakat ; adalah undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik ;Undang undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.