Bidang Prasarana dan Sarana
Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana
Bidang ini mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan lahan dan irigasi, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembiayaan dan investasi
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan lahan dan irigasi, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembiayaan dan investasi
c. Penyiapan bahan pengkoordinasian urusan lahan dan irigasi, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembiayaan dan investasi
d. Penyediaan dukungan infrastruktur pertanian
e. Pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian
f. Penyediaan, pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembiayaan dan investasi
g. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan lahan dan irigasi, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembiayaan dan invetasi
h. Penyiapan bahan dan data serta penyusunan dan penyampaian bahan laporan pelaksanaan tugas urusan lahan dan irigasi, pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian, pembiayaan dan investasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Prasarana dan Sarana membawahi :
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda
Analis Teknik Pengairan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Muda