Sekretariat

By Admin Pertanian 04 Mar 2025, 01:34:23 WIB

1.      Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas melaksanakan uraian pengelolaan administrasi dan perencanaan program, pengelolaan keuangan dan asset, pengelolaan umum dan kepegawaian di lingkungan dinas

2.        Sekretaris mempunyai fungsi :

A.   Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan dan asset dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian

B.  Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan dan asset, dan pengelolaan umum dan kepegawaian

C  Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan dan asset, umum, kepegawaian dan rumah tangga

D.   Pelaksanaan urusan penyusunan rencana pengelolaan dan asset, umum, kepegawaian, dan rumah tangga

E.   Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan dan asset, umum dan kepegawaian dan rumah tangga

f.    Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan  kesekretariatan

g.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

        Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris membawahi :