Bidang Peternakan

By Admin Pertanian 04 Mar 2025, 01:38:50 WIB

a.  Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan perbibitan dan budidaya ternak, pengembangan kawasan dan usaha peternakan, pakan dan prasarana dan sarana.

b.  Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan perbibitan dan budidaya ternak, pengembangan kawasan dan usaha peternakan, pakan dan prasarana dan sarana;

c.  Penyiapan bahan pengkoordinasian urusan perbibitan dan budidaya ternak, pengembangan kawasan dan usaha peternakan, pakan dan prasarana dan sarana;

d.  Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan umum di bidang Peternakan;

e.  Pembinaan teknis atas penyelenggaraan tugas di bidang peternakan;

f.   Pengendalian dalam penyelenggaraan program di bidang peternakan;

g.  Pengelolaan sumberdaya genetik hewan/ternak;

h.  Pengendalian peredaran dan penyediaan benih/ bibit ternak, pakan ternak dan benih/ bibit hijauan pakan ternak;

i.   Pengendalian kebijakan pengembangan kawasan dan usaha peternakan;

j.   Pengendalian distribusi dan penggunaan prasarana dan sarana peternakan;

k. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perbibitan dan budidaya ternak, pengembangan kawasan dan usaha peternakan, pakan dan prasarana dan sarana; dan

l.  Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas urusan perbibitan dan budidaya ternak, pengembangan kawasan dan usaha peternakan, pakan dan prasarana dan sarana.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Peternakan membawahi :