Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

By Admin Pertanian 04 Mar 2025, 01:35:23 WIB

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura, produksi tanaman pangan dan hortikultura,   pengolahan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikultura;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikultura;

c. Penyusun kebijakan perbenihan, perlindungan, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan Hortikultura;

d. Penyusun rencana kebutuhan dan penyediaan benih dibidang tanaman pangan dan Hortikultura;

e. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;

f. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang tanaman pangan;

g. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana pertanian dan dampak perubahan iklim dibidang tanaman pangan dan    hortikultura;

h. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil dibidang tanaman pangan dan Hortikultura;

i. Pemberian rekomendasi izin usaha teknis ibidang tanaman pangan dan hortikultura;

j. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan dan hortikutura, produksi tanaman pangan dan  hortikultura, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikutura; dan

k. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas urusan perbenihan dan perlindungan tanaman pangan  dan hortikultura, produksi tanaman pangan dan hortikultura, pengolahan dan pemasaran tanaman pangan dan hortikultura.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura membawahi :

1. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda

2. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda

3. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya