Bidang Perkebunan
Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan tehnis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Perkebunan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibidang perkebunan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan urusan perbenihan dan perlindungan perkebunan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran perkebunan;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan perbenihan dan perlindungan perkebunan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran perkebunan;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian urusan perbenihan dan perlindungan perkebunan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran perkebunan;
d. Penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
e. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan;
f. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan;
g. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
h. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, pananggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
i. Penanggulangan dangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan;
j. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan;
k. Pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan;
l. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan perbenihan dan perlindungan perkebunan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran perkebunan; dan
m. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas urusan perbenihan dan perlindungan perkebunan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Perkebunan membawahi :
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda
Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda