Bidang Penyuluhan

By Admin Pertanian 04 Mar 2025, 01:40:15 WIB

a. Penyiapan bahan perumusan perumusan kebijakan urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi;

b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi;

c. Penyiapan bahan pengoordisian urusan kelembagaan, ketenagaan metode dan informasi;

d. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;

e. Pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

f.  Pengelolaan pengembagan dan ketenagaan;

g. Pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;

h. Peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Swadaya dan Swasta;

i. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi; dan

j. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Penyuluhan  membawahi :