Bidang Penyuluhan
Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, program dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang penyuluhan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan perumusan kebijakan urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi;
c. Penyiapan bahan pengoordisian urusan kelembagaan, ketenagaan metode dan informasi;
d. Pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan pertanian;
e. Pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f. Pengelolaan pengembagan dan ketenagaan;
g. Pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
h. Peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Swadaya dan Swasta;
i. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi; dan
j. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas urusan kelembagaan, ketenagaan, metode dan informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Penyuluhan membawahi :
Penyuluh Pertanian Ahli Madya
Penyuluh Pertanian Ahli Muda
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur